TUGAS UAS TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN INFORMATIKA DALAM PELAYANAN SOSIAL
BALAI REHABILITASI SOSIAL ANAK MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS (BRSAMPK)
LANDASAN ATAU DASAR HUKUM
15 Kluster AMPK dalam UU No. 35 Tahun 2014 dengan 5 kluster substansif, yaitu :
- Hak Sipil dan Kebebasan.
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
- Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
- Perlindungan Khusus Anak, yang mencakup upaya-upaya yang harus dilakukan agar setiap anak tidak didiskriminasi dan tidak mengalami kekerasan selama hidupnya.
VISI
Mitra Terbaik dalam Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
MISI
- Pusat Unggulan Rehabilitasi Sosial Tingkat Lanjut
- Pusat Unggulan Sumber-Sumber Sosial
- Pusat Unggulan Pelayanan Sosial
AZAS
Sejak anak datang, anak merasa diperhatikan, diperlakukan dengan baik, dan menjadi lebih baik
TUJUAN
Menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi sosial untuk anak sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku
SASARAN ATAU PEMERLU PELAYANAN
Anak Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial (AMPFS)
- Anak Jalanan
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)
- Anak dalam situasi darurat
- Anak yang berhadapan dengan hukum
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA
- Anak yang menjadi korban pornografi
- Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan
- Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis
- Anak korban kejahatan seksual
- Anak korban jaringan terorisme
- Anak Penyandang Disabilitas
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
- Anak dengan perilaku sosial menyimpang
- Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orangtuanya
FUNGSI
Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) adalah Unit Pelaksana Teknis yang melayani rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, sesuai dengan 15 kluster AMPK dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Dengan itu BRSAMPK menyelenggarakan fungsi, yaitu :
- Penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.
- Pelaksanaan registrasi dan asesmen anak yang memerlukan perlindungan khusus.
- Pelaksanaan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus.
- Pelaksanaan advokasi sosial.
- Pelaksanaan terminasi, pemantauan dan evaluasi pada anak yang memerlukan perlindungan khusus.
- Pemetaan data dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
- Pelaksanaan urusan tata usaha.
PENDEKATAN
- Dukungan dari Keluarga Secara Intensif (mediasi keluarga, menjaga kebutuhan keluarga, reunifikasi, lingkar dukungan antar keluarga, dukungan komunitas
- Layanan di Keluarga Inti (keluarga pengganti, LKSA, advokasi)
- Rujukan. Baik itu perorangan, dari kepolisian, rumah sakit, panti sosial maupun LKSA
- Laporan (contact centre, hotline, datang sendiri, media online, LKSA)
- Penjangkauan (oleh pekerja sosial, TRC, TKSK, PSM, PKH, BSP, dan pendamping sosial lannya)
PROGRAM/KEGIATAN
1) Rehabilitasi Sosial
- Pemenuhan kebutuhan dasar anak
- Pengasuhan anak
- Dukungan keluarga
- Terapi (Fisik, Psikososial, Mental, Spiritual, Penghidupan)
2) Pendampingan Sosial
Praktik pekerjaan sosial meliputi kegiatan pencegahan, Peksos Goes to School respon kasus, manajemen kasus dan outreach.
3) Dukungan Teknis
Upaya mendukung pelaksanaan ATENSI kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan LKSA melalui kegiatan penyusunan regulasi, sosialisasi, bimtap, bimtek, koordinasi, pemantauan dan evaluasi.
4) Dukungan Aksebilitas
Berupa sosialisasi, advokasi sosial kepada pemangku kepentingan dan pemberian layanan.
METODE DAN TEKNIK
- Pemenuhan Kebutuhan Dasar (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, identitas, dll).
- Terapi
- Pengasuhan Anak
- Dukungan Keluarga
MEKANISME PELAYANAN PROGRAM
- Akses
- Intake & Engagement
- Asesmen Komprehensif
- Perencanaan Atensi
- Implementasi
- Supervisi
- Monev
- Pasca Layanan dan Terminasi
ORGANISASI PELAKSANA ATAU TIM KERJA PELAKSANA
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan
- Pengayoman HUKUM dan HAM
- Badan Nasional Penanggulangan Terorismen (BNPT)
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
- LPSK
- KPAI
- Kementerian Agama
- Kementerian Luar Negeri
- Pengadilan
- BNP2TKI
- TNI
- Dinas Sosial
- P2TP2A
- PKBM
- Kemendikbud
- RPTC
- Puskesmas Cipayung
- PBB
- LSM/NGO
- LKSA
- Perguruan Tinggi
TENAGA PROFESIONAL DAN PENUNJANG
- Kepala Balai
- KA. Subbagian Tata Usaha
- Kasie Layanan Rehabilitasi Sosial
- Koordinator Seksi Asesmen & Advokasi Sosial
- Koordinatir Pekerja Sosial
- Pejabat Fungsional
- Instalasi Produksi
DANA/ANGGARAN/SUMBER PEMBIAYAAN
Dana yang digunakan dapat bersumber dari APBN Kementerian Sosial maupun Dana Hibah dan Dana Alokasi dari anggaran pemerintah.
SARANA DAN PRASARANA
Untuk memberikan rehabilitasi kepada penerima manfaat. BRSAMPK telah dilengkapi dengan berbagai sarana yang representatif. Berbagai upaya pembenahan sarana dan prasarana terus dilakukan agar pelayanan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Gedung Kantor
- Ruang Data
- Aula
- Galeri
- Gedung Minat dan Bakat
- Kantor RPSA
- Shelter
- Rumah Aman
- Asrama
- SLB-E
- Rumah Antara
- Poliklinik
- Rumah Dinas
- Kendaraan Dinas (motor, mobil, minibus)
- Kendaraan UPSK
- Galeri
- Gedung Keterampilan Las
- Gedung Keterampilan Pendingin/AC
- Gedung Keterampilan Otomotif/Motor
- Ruang Handycraft
- Ruang Sablon
- Lapangan Voli
- Masjid
- Ruang Gym
- Laboratorium Terapi Psikososial
Komentar
Posting Komentar