TUGAS UAS TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN INFORMATIKA DALAM PELAYANAN SOSIAL

BALAI REHABILITASI SOSIAL ANAK MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS (BRSAMPK)

LANDASAN ATAU DASAR HUKUM

15 Kluster AMPK dalam UU No. 35 Tahun 2014 dengan 5 kluster substansif, yaitu :

  1. Hak Sipil dan Kebebasan.
  2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
  3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
  4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
  5. Perlindungan Khusus Anak, yang mencakup upaya-upaya yang harus dilakukan agar setiap anak tidak didiskriminasi dan tidak mengalami kekerasan selama hidupnya.

VISI

Mitra Terbaik dalam Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

MISI

  1. Pusat Unggulan Rehabilitasi Sosial Tingkat Lanjut
  2. Pusat Unggulan Sumber-Sumber Sosial
  3. Pusat Unggulan Pelayanan Sosial

AZAS

Sejak anak datang, anak merasa diperhatikan, diperlakukan dengan baik, dan menjadi lebih baik

TUJUAN

Menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi sosial untuk anak sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku

SASARAN ATAU PEMERLU PELAYANAN

Anak Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial (AMPFS)

  1. Anak Jalanan

Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)

  1. Anak dalam situasi darurat
  2. Anak yang berhadapan dengan hukum
  3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
  4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
  5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA
  6. Anak yang menjadi korban pornografi
  7. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan
  8. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis
  9. Anak korban kejahatan seksual
  10. Anak korban jaringan terorisme
  11. Anak Penyandang Disabilitas
  12. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
  13. Anak dengan perilaku sosial menyimpang
  14. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orangtuanya

FUNGSI

Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) adalah Unit Pelaksana Teknis yang melayani rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, sesuai dengan 15 kluster AMPK dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Dengan itu BRSAMPK menyelenggarakan fungsi, yaitu :

  1. Penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.
  2. Pelaksanaan registrasi dan asesmen anak yang memerlukan perlindungan khusus.
  3. Pelaksanaan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus.
  4. Pelaksanaan advokasi sosial.
  5. Pelaksanaan terminasi, pemantauan dan evaluasi pada anak yang memerlukan perlindungan khusus.
  6. Pemetaan data dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha. 

PENDEKATAN

  1. Dukungan dari Keluarga Secara Intensif (mediasi keluarga, menjaga kebutuhan keluarga, reunifikasi, lingkar dukungan antar keluarga, dukungan komunitas
  2. Layanan di Keluarga Inti (keluarga pengganti, LKSA, advokasi)
  3. Rujukan. Baik itu perorangan, dari kepolisian, rumah sakit, panti sosial maupun LKSA
  4. Laporan (contact centre, hotline, datang sendiri, media online, LKSA)
  5. Penjangkauan (oleh pekerja sosial, TRC, TKSK, PSM, PKH, BSP, dan pendamping sosial lannya)

PROGRAM/KEGIATAN

1) Rehabilitasi Sosial

  • Pemenuhan kebutuhan dasar anak
  • Pengasuhan anak
  • Dukungan keluarga
  • Terapi (Fisik, Psikososial, Mental, Spiritual, Penghidupan)    

2) Pendampingan Sosial

    Praktik pekerjaan sosial meliputi kegiatan pencegahan, Peksos Goes to School respon kasus, manajemen kasus dan outreach.

3) Dukungan Teknis

    Upaya mendukung pelaksanaan ATENSI kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan LKSA melalui kegiatan penyusunan regulasi, sosialisasi, bimtap, bimtek, koordinasi, pemantauan dan evaluasi.

4) Dukungan Aksebilitas

    Berupa sosialisasi, advokasi sosial kepada pemangku kepentingan dan pemberian layanan.

METODE DAN TEKNIK

  1. Pemenuhan Kebutuhan Dasar (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, identitas, dll).
  2. Terapi
  3. Pengasuhan Anak
  4. Dukungan Keluarga

MEKANISME PELAYANAN PROGRAM

  1. Akses
  2. Intake & Engagement
  3. Asesmen Komprehensif
  4. Perencanaan Atensi
  5. Implementasi
  6. Supervisi
  7. Monev
  8. Pasca Layanan dan Terminasi

ORGANISASI PELAKSANA ATAU TIM KERJA PELAKSANA

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Kejaksaan
  3. Pengayoman HUKUM dan HAM
  4. Badan Nasional Penanggulangan Terorismen (BNPT)
  5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
  6. LPSK
  7. KPAI
  8. Kementerian Agama
  9. Kementerian Luar Negeri
  10. Pengadilan
  11. BNP2TKI
  12. TNI
  13. Dinas Sosial
  14. P2TP2A
  15. PKBM
  16. Kemendikbud
  17. RPTC
  18. Puskesmas Cipayung
  19. PBB
  20. LSM/NGO
  21. LKSA
  22. Perguruan Tinggi

TENAGA PROFESIONAL DAN PENUNJANG

  1. Kepala Balai
  2. KA. Subbagian Tata Usaha
  3. Kasie Layanan Rehabilitasi Sosial
  4. Koordinator Seksi Asesmen & Advokasi Sosial
  5. Koordinatir Pekerja Sosial
  6. Pejabat Fungsional
  7. Instalasi Produksi

DANA/ANGGARAN/SUMBER PEMBIAYAAN

Dana yang digunakan dapat bersumber dari APBN Kementerian Sosial maupun Dana Hibah dan Dana Alokasi dari anggaran pemerintah.

SARANA DAN PRASARANA

Untuk memberikan rehabilitasi kepada penerima manfaat. BRSAMPK telah dilengkapi dengan berbagai sarana yang representatif. Berbagai upaya pembenahan sarana dan prasarana terus dilakukan agar pelayanan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

  1. Gedung Kantor
  2. Ruang Data
  3. Aula
  4. Galeri
  5. Gedung Minat dan Bakat
  6. Kantor RPSA
  7. Shelter
  8. Rumah Aman
  9. Asrama
  10. SLB-E
  11. Rumah Antara
  12. Poliklinik
  13. Rumah Dinas
  14. Kendaraan Dinas (motor, mobil, minibus)
  15. Kendaraan UPSK
  16. Galeri
  17. Gedung Keterampilan Las
  18. Gedung Keterampilan Pendingin/AC
  19. Gedung Keterampilan Otomotif/Motor
  20. Ruang Handycraft
  21. Ruang Sablon
  22. Lapangan Voli
  23. Masjid
  24. Ruang Gym
  25. Laboratorium Terapi Psikososial

Komentar